Oleh : Arie Suriyanto
Sebelum saya menguraikan secara luas tentang peran dan fungsi Tim Khusus Bupati, tentunya izinkan saya untuk memberikan saran serta pandangan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati untuk mengkaji ataupun merumuskan, apakah usulan ini dapat di terima, sekaligus merupakan terobosan baru dan langkah positif dalam mempercepat Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saran serta pandangan yang ingin ditawarkan kepada Bupati, tentunya, apakah perlu membentuk dan mempersiapkan Tim Khusus yang akan membantu Bupati dalam mengelola Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk lima tahun kedepannya. Tim Khusus tersebut, nantinya akan di isi oleh para ahli, praktisi, pemerhati dalam bidang substansi untuk merumuskan program kerja selama menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Tim khusus inilah yang akan bekerja untuk mempersiapkan segala sesuatunya, terutama orang-orang yang tahu cara dan keinginan Bupati dan Wakil Bupati berpikir. Jadi seorang Kepala Daerah harus mengetahui semua permasalahan dan bukan hanya sekedar Asal Bapak atau Ibu Senang (ABIS) yang merupakan kebiasaan lama yang sering kita dengar.
Tim ini disebut Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun menurut saya semua ini kembali lagi pada kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka memastikan Visi dan Misi yang diusung tercapai secara penuh sepanjang masa bhakti menjabat sebagai Bupati.
Tim ini terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional yang menjadi andalan Bupati, dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pembentukan TBUPP didasari pemikiran tentang sebuah tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik serta tepat sasaran secara holistik dari hulu hingga ke hilir.
Sesuai dengan namanya, TBUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan Perangkat Daerah. yang harus di tuangkan di dalam Peraturan Bupati, merupakan “tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Bupati.
TBUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati.
TBUPP memiliki tugas membantu Bupati dalam hal :
melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Bupati.
Memberikan pertimbangan, saran, serta masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati;
Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Bupati.
Melaksanakan pendampingan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah.
Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas Bupati ;
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati ; dan Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, TBUPP memiliki wewenang:
Mengundang rapat Perangkat Daerah;
Meminta data/informasi dari Perangkat Daerah; dan Mendengarkan pendapat, penjelasan, serta keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
Fungsi TBUPP sekurang-kurangnya ada empat, yakni sebagai:
“Tangki pemikir”: pengembangan gagasan baru, menata pesisir, mengelola aset, menegakkan good governance, menerjemahkan ide-ide strategis Bupati ke dalam aksi yang konkret dan doable, mitra diskusi pimpinan, dan lain-lain.
“Sistem syaraf”: penjembatan pesan dan komunikasi (dari Bupati ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Perangkat Daerah dan sebaliknya), menanam-sebarkan transformasi kultur serta mindset, ketepatan akan isu-isu aktual (menghimpun informasi hingga menyajikan secara layak ke Bupati), menerjemahkan serta mendiseminasikan pesan ke publik (misalnya melalui media briefing), dan lain-lain; “Tukang pemberes” (delivery unit): fokus pada beresnya ketersampaian Kegiatan Strategis Daerah (KSD), menjadi tukang “pengurai sumbatan”, mendorong inovasi-inovasi pada bidang penyampaian kebijakan, role model bagi tim/organisasi yang efektif, dan lain-lain.
“Kantor Bupati” : menyiapkan agenda rapat pimpinan, mengerjakan fungsi-fungsi konsultansi dalam hal prioritasi dan seleksi agenda-agenda Bupati, menyampaikan pandangan terhadap hal do and don’t (dalam konteks birokrasi serta administrasi) kepada Bupati sejauh diminta, dan lain-lain.
Semoga pemaparan yang merupakan saran dan pandangan hendaknya benar-benar menjadi bahan pertimbangan Bupati sebagai Kepala Daerah untuk mewujudkan harapan ini sebagai bentuk pemikiran terhadap percepatan Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.