Bawaslu Rekom Temuan Pelanggaran Coklit ke KPU

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JabungDay.com, Tanjabtim – Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah merekom beberapa saran perbaikan kepada KPU Tanjung Jabung Timur terkait temuan pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih di 505 TPS. Temuan pelanggaran Coklit ini disampaikan Nurdin, SE, C.Med kepada wartawan saat menghadiri undangan Konferensi Pers Bawaslu Jambi di Little Talk Jambi Teras, Citra Raya City, Selasa (16/7/2024).

Temuan dimaksud, adalah hasil kerja pengawasan yang dilakukan oleh 93 Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PPKD) selama pelaksanaan Coklit oleh KPU Tanjabtim Timur. Ragam temuan itu, meliputi Pantarlih memakai Joki, Pemilih tidak ditemukan, Pantarlih tidak memasang stiker, Pemilih Tidak Terdaftar dalam DP4, Pemilih Potensial, Pemilih Meninggal Dunia yang terdaftar di DP4, dan temuan lainnya.
Lalu bagaimana tindak lanjut atas temuan dimaksud? Nurdin selaku Kordiv. HP2H Bawaslu Tanjabtim Timur dan sekaligus sebagai PIC terkait Mutarlih Data Pemilih menyampaikan, bahwa semua temuan itu telah di rekomendasikan ke KPU Tanjabtim Timur ke semua jajarannya di level Kecamatan, Desa, dan Kelurahan.

“kita kawal terus atas temuan itu, dan kita mintak untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU untuk diperbaiki sesuai PKPU 7 Tahun 2024.


Dijelaskan Nurdin, untuk temuan terkait tidak dilakukan pemasangan stiker ke rumah warga yang di Coklit langsung ditindaklanjuti KPU Tanjabtim, sementara temuan lainnya masih dalam proses admintrasi untuk perbaikan, kata Nurdin.
Untuk temuan satu orang petugas Pantarlih yang memakai Joki langsung ditindaklanjuti KPU Tanjabtim Timur di hari Kedua pelaksanaan Coklit, dan langsung di PAW (diganti). Hasil pengawasan, bahwa Pantarlih dimaksud saat hari pertama Coklit, dia sedang tidak bisa melaksanakan tugasnya karena kondisi kesehatan. Lalu dia memintak adik kembarnya untuk menggantikan tugasnya, jelas Nurdin kepada wartawan.

Baca juga:  Ketua Bersama Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Desa Lambur - Rantau Rasau


Lanjut Nurdin. Bahwa pihaknya (Bawaslu) akan terus melakukan pengawasan melekat (Waskat) atas pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih. Proses pelaksanaan Coklit akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2024 mendatang.


Demi menjamin dan memastikan hak pilih warga/masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat memilih pada Pilkada 27 November 2024 nanti, Bawaslu Tanjabtim melalui Panwascam dan PPKD melakukan dua metode pengawasan. Pertama pengawasan Uji Petik (Pengawasan Tidak langsung) yaitu, dengan rumus uji petik 21 hari kali 10 sampling dibagi jumlah TPS perdesa/kelurahan. Metode kedua, yaitu Waskat. Metode ini petugas PPKD (Bawaslu) akan langsung mendampingi petugas Pantarlih saat Coklit di rumah-rumah warga. Demi memastikan apakah temuan itu ditindaklanjuti oleh KPU Tanjab Timur dan jajarannya,

“kami telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk membuat adimintrasi temuan sesuai format Alat Kerja Pemgawasan di Form A pengawasan Coklit. Termasuk BA temuan dan rekomendasi, dan dokumentasinya. Ini kami lakukan sebagai Data Sanding atau bukti pertanggungjawaban kerja secara admintrasi kalau Bawaslu Tanjab Timur melakukan kerja pengawasan dengan tertib dan baik. Harus terarsip dengan baik, “ kata Nurdin.


Sebagai himbauan. Bawaslu Tanjab Timur mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur untuk memastikan diri kalau sudah terdaftar sebagai Pemilih di Pilkada nanti. Kalau masih ada warga atau masyarakat yang belum di Coklit oleh Pantarlih agar segera melapor ke Bawaslu, Panwascam, dan PPKD. “kami akan memfasilitasi untuk mendapatkan hak pilihnya dan membantu mendaftarkan atau mengkoordinasikannya ke KPU jajaran,”tutur Nurdin.


Sebagai gambaran. Bahwa jelang 7 hari berakhir masa Coklit, progres hasil pengawasan Bawaslu Tanjab Timur sudah mencapai 96 persen. Dalam masa 7 hari ke depan Nurdin menyakini pengawasan Coklit selesai sesuai aturan panduan pengawasan Bawaslu RI, yaitu sampling uji petik.
Sementara terkait hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur Khodijatul Qubro belum dapat memberikan keterangan baik melalui Via Whatsap, Pesan maupun secara langsung.

” Ibu Ketua beserta seluruh komisioner lagi tugas luar ke Kabupaten Sarolangun Bg mengikuti kegiatan dari KPU Peovinsi Jambi ,” terang Security, Rabu (17/7) siang.

Baca juga:  Musrenbang Teluk Majelis Berlangsung Khitmad
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JabungDay.com.

Berita Terkait

Ketua Bersama Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Desa Lambur – Rantau Rasau
Penambang Minyak Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Esekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi
LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2024, Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum
Keseruan Idul Fitri Bersama Dillah – Muslimin
Shalat Ied Perdana, Ini Pesan Bupati Dillah
DPRD Tanjabtim gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah
DPRD Tanjabtim Gelar Halal BiHalal

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:19

Bupati Bersama Wabup Tinjau Jembatan Penghubung Desa Yang Ambruk

Selasa, 8 April 2025 - 14:07

Bupati Dillah Tinjau Jembatan di Desa Sinar Wajo

Senin, 31 Maret 2025 - 14:22

Keseruan Idul Fitri Bersama Dillah – Muslimin

Senin, 31 Maret 2025 - 11:17

Shalat Ied Perdana, Ini Pesan Bupati Dillah

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:13

Bupati Dillah Bersama Wabup Safari Ramadhan di Kecamakan Mendahara Ulu

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:09

Ketua PKK di Tanjabtim Salah Satu yang Bukan Isteri Kepala Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:05

Pidato Perdana, Dillah Hick Sebut Tidak Ada Lagi Satu atau Dua, yang Ada Adalah Kita

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:59

Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru

Berita Terbaru