Penambang Minyak Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Selasa, 22 April 2025 - 11:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JabungDay.Com, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan Masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal.

“ Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Dilanjutkan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.

“ Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” lanjutnya.

Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan untuk para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas beberapa sumur minyak ilegal.

Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya.(Tim).

Baca juga:  Wabup Tanjabtim Hadiri Paripurna HUT Provinsi Jambi ke - 68
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JabungDay.com.

Berita Terkait

Ketua Bersama Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Desa Lambur – Rantau Rasau
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Esekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi
LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2024, Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum
Keseruan Idul Fitri Bersama Dillah – Muslimin
Shalat Ied Perdana, Ini Pesan Bupati Dillah
DPRD Tanjabtim gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah
DPRD Tanjabtim Gelar Halal BiHalal
Pidato Perdana, Dillah Hick Sebut Tidak Ada Lagi Satu atau Dua, yang Ada Adalah Kita

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:19

Bupati Bersama Wabup Tinjau Jembatan Penghubung Desa Yang Ambruk

Selasa, 8 April 2025 - 14:07

Bupati Dillah Tinjau Jembatan di Desa Sinar Wajo

Senin, 31 Maret 2025 - 14:22

Keseruan Idul Fitri Bersama Dillah – Muslimin

Senin, 31 Maret 2025 - 11:17

Shalat Ied Perdana, Ini Pesan Bupati Dillah

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:13

Bupati Dillah Bersama Wabup Safari Ramadhan di Kecamakan Mendahara Ulu

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:09

Ketua PKK di Tanjabtim Salah Satu yang Bukan Isteri Kepala Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:05

Pidato Perdana, Dillah Hick Sebut Tidak Ada Lagi Satu atau Dua, yang Ada Adalah Kita

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:59

Bupati dan Wabup Tanjabtim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru

Berita Terbaru