Redaksi

PT. JAMBI JAYA GEMILANG

AHU-039942.AH.01.30.Tahun 2023

NPWP : 39.182.323.4.334.000

NOMOR INDUK BERUSAHA :
0706230136571

Direktur/Pimpinan Perusahaan: Akhmad Sulian Firdaus

Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab : Akhmad Sulian Firdaus

Redaktur : Arif Basuni

Wartawan :

Jon (Tanjab Timur)

Arif Basuni (Provinsi/Kota Jambi)

IT & Web: M Ali Maksum

ALAMAT KANTOR REDAKSI : 
PARIT CULUM I, KECAMATAN MUARA SABAK BARAT, KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

HP/WA :  +62 823 7119 8064

(email) : jambijayagemilang@gmail.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. JAMBI JAYA GEMILANG

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan JabungDay.Com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website sabaknews.com

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. JAMBI JAYA GEMILANG (JabungDay.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA :  +62 823 7119 8064 atau melalui Surel (email) : jambijayagemilang@gmail.com.

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website JabungDay.com, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. JAMBI JAYA GEMILANG (jabungDay.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. JAMBI JAYA GEMILANG (jabungDay.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.