JabungDay.com, Jambi – Beredar foto diduga salah seorang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi terkait kasus penipuan senilai Rp 31 Miliar dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex, tersangka inisial A yang disebut Oknum ASN KSOP III Talang Duku Jambi, diduga merupakan AP.
Dalam foto yang diterima media ini, terlihat oknum ASN inisial A yang diduga AP sedang berada dalam tahanan Polda Jambi, menggunakan kaos oranye dalam posisi tangan terikat.
Pihak KSOP Kelas III Talang Duku Jambi dan belum menjawab konfirmasi terkait apakah oknum ASN inisial A yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama dengan Ko Apex merupakan AP. Sementara itu, Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution membenarkan jika tersangka inisial A, merupakan AP.
Dilihat dari Wikipedia, AP merupakan Chairman Klub Persatuan Sepakbola Indonesia Kota Jambi (Persikoja). Persikoja diketahui berdiri sejak 2010 dan sempat mewakili Kota Jambi berkompetisi di Liga 3 Zone Jambi dan menjadi runner up.
Sementara itu, Ketua PSSI Kota Jambi, Robby Ramadhan, mengaku tidak tahu pasti apakah pria yang berada dalam tahanan Polda Jambi tersebut benar, AP Chairman Persikoja.
“Maaf mas, saya kurang tau dan belum bernah berjumpa dengann beliau dari saya menjabat. mas bisa langsung confirm ke pihak klub nya bang edot,” kata Ketua PSSI Kota Jambi ini di konfirmasi Kamis Malam, (18/7/2024).
Pihak klub Persikoja belum dikonfirmasi terkait hal ini.(arip).