Beredar Foto Diduga Tersangka Yang Ditetapkan Kapolda Jambi

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JabungDay.com, Jambi – Beredar foto diduga salah seorang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jambi terkait kasus penipuan senilai Rp 31 Miliar dengan tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex, tersangka inisial A yang disebut Oknum ASN KSOP III Talang Duku Jambi, diduga merupakan AP.

Dalam foto yang diterima media ini, terlihat oknum ASN inisial A yang diduga AP sedang berada dalam tahanan Polda Jambi, menggunakan kaos oranye dalam posisi tangan terikat.

Pihak KSOP Kelas III Talang Duku Jambi dan belum menjawab konfirmasi terkait apakah oknum ASN inisial A yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama dengan Ko Apex merupakan AP. Sementara itu, Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution membenarkan jika tersangka inisial A, merupakan AP.

Dilihat dari Wikipedia, AP merupakan Chairman Klub Persatuan Sepakbola Indonesia Kota Jambi (Persikoja). Persikoja diketahui berdiri sejak 2010 dan sempat mewakili Kota Jambi berkompetisi di Liga 3 Zone Jambi dan menjadi runner up.

Sementara itu, Ketua PSSI Kota Jambi, Robby Ramadhan, mengaku tidak tahu pasti apakah pria yang berada dalam tahanan Polda Jambi tersebut benar, AP Chairman Persikoja.

“Maaf mas, saya kurang tau dan belum bernah berjumpa dengann beliau dari saya menjabat. mas bisa langsung confirm ke pihak klub nya bang edot,” kata Ketua PSSI Kota Jambi ini di konfirmasi Kamis Malam, (18/7/2024).

Pihak klub Persikoja belum dikonfirmasi terkait hal ini.(arip).

Baca juga:  Ketua DPRD Hadiri Apel Ops Siginjai 2025
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JabungDay.com.

Berita Terkait

Kadis PMD Kembalikan Mobil Dinas
Dillah Lantik Ratusan Pegawai Tanjabtim, ASN – PPPK Diminta Melayani Masyarakat Dengan Tulus
Ketua Bersama Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Desa Lambur – Rantau Rasau
Bupati Dillah Monev IPLT dan TPA
Penambang Minyak Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi
DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Esekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi
LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2024, Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum
Keseruan Idul Fitri Bersama Dillah – Muslimin

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:46

Kadis PMD Kembalikan Mobil Dinas

Kamis, 24 April 2025 - 14:27

Dillah Lantik Ratusan Pegawai Tanjabtim, ASN – PPPK Diminta Melayani Masyarakat Dengan Tulus

Kamis, 24 April 2025 - 12:09

Ketua Bersama Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Desa Lambur – Rantau Rasau

Rabu, 23 April 2025 - 14:22

Bupati Dillah Monev IPLT dan TPA

Selasa, 15 April 2025 - 21:20

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Jawaban Esekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Senin, 14 April 2025 - 14:11

LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2024, Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum

Senin, 31 Maret 2025 - 14:22

Keseruan Idul Fitri Bersama Dillah – Muslimin

Senin, 31 Maret 2025 - 11:17

Shalat Ied Perdana, Ini Pesan Bupati Dillah

Berita Terbaru

Daerah

Kadis PMD Kembalikan Mobil Dinas

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:46

Daerah

Bupati Dillah Monev IPLT dan TPA

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:22